Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN Pasca Terbitnya UU HPP

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa barang dan jasa yang dihapus dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Namun demikian pemerintah tetap membebaskan PPN atas beberapa barang dan jasa, sebagian lagi memang terdapat barang dan jasa yang benar-benar dirubah menjadi kena PPN. Bagi pihak yang awam dengan perpajakan mungkin menganggap bahwa tidak kena PPN dengan PPN dibebaskan adalah sesuatu yang sama, walaupun faktanya kedua hal tersebut memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU HPP Bab IV Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN yaitu menjadi barang dan jasa dalam kelompok berikut ini:

  1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan;
  4. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangundangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  7. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
...

Perusahaan menyewa kendaraan mobil kepada orang pribadi harus memotong pph pasal 21 atau pph pasal 23

PT XYZ menyewa kendaraan mobil milik salah satu karyawannya dengan nilai sewa sebesar 1.000.000. Kira-kira perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 ya?

Jawabannya: Atas transaksi sewa kendaraan mobil tersebut perusahaan XYZ harus memotong PPh Pasal 23.

Pasti ada yang bertanya, Penerima penghasilan kan orang pribadi, kenapa tidak di potong PPh Pasal 21?

Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang dipotong PPh pasal 21 adalah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sementara dalam kasus tersebut, karyawan tidak melakukan pekerjaan, tidak melakukan jasa, tidak juga melakukan kegiatan, melainkan menyewakan harta dalam bentuk mobil yang dia miliki.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, atas penghasilan sewa atau penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta maka di potong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto. Sehingga berdasarkan referensi pasal dalam undang-undang tersebut, atas transaksi PT XYZ menyewa kendaraan mobil karyawan harus dipotong PPh Pasal 23. Jika nilai sewa kendaraan mobil sebesar 1.000.000 maka pajak yang harus di potong adalah sebesar Rp20.000 (yaitu 2% x 1.000.000)

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1a), dalam hal wajib pajak tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sehingga apabila karyawan tersebut tidak memiliki NPWP, maka perusahaan XYZ memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000 (yaitu 2% x 200% x Rp1.000.000)

...

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan diharuskan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang harus wajib pajak lakukan adalah menyimpan dokumen atau bukti transaksi selama 10 tahun. Hal tersebut di lakukan karena adanya kemungkinan dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak pada 5 tahun terakhir.

Sering kali wajib pajak lalai dalam menyimpan atau mendokumentasikan bukti transaksi, sehingga dokemen yang di minta saat dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak tidak bisa di berikan. Hal tersebut tentu membawa resiko pada koreksi pengeluaran yang lakukan oleh wajib pajak. Dampaknya bisa menjadi kurang bayar atau pajak terutang menjadi lebih besar.

Mulai sekarang wajib pajak perlu memikirkan bagaimana cara agar bisa mendokumentasikan bukti transaksi dengan rapi tanpa tercecer karena arsip manual. Anda mungkin sudah bisa mulai mempertimbangkan aplikasi akuntanmu.com sebagai salah satu solusi pembukuan dengan dokumentasi bukti transaksi yang rapi.

Aplikasi akuntanmu.com dikembangkan khusus untuk membantu UMKM. Bisa di akses kapan saja, dimana saja, dan online 7/24. Aplikasi akuntanmu.com sangat cocok digunakan untuk menyusun laporan posisi keuangan, laba rugi, dan perubahan ekuitas. Selain itu pengguna juga dapat mengupload dokumen bukti transaksi dalam setiap jurnal. Sehingga setiap jurnal bisa di pertanggungjawabkan dasar penjurnalannya. 

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance. Anda bisa mencoba aplikasi akuntanmu.com dengan GRATIS.

 

...