Nurtiyas

  • Home
  • Profil
  • Layanan
  • Tanya Pajak
  • Blog
  • Kontak
  1. Home
  2. Detail

  • Jan 01, 1970

Berikan Komentar

Berhasil. Kami telah menerima komentar anda

Search

Artikel Terbaru

Redefinisi Pajak - Menuju Definisi yang Lebih Substansial da... Jun 09, 2025
Pembagian Hasil Penerimaan PBB... May 26, 2025
Penerbitan SKP PBB Setelah Pemeriksaan: Bagaimana perhitunga... May 26, 2025
Terlambat Bayar PBB? Ini Konsekuensi dan Cara Menghitung Den... May 26, 2025
Menghitung Angsuran PPh Pasal 25: Panduan Sederhana untuk Pe... May 24, 2025

Tags

  • Pajak Pesangon
  • Pajak CV
  • SP2DK
  • Jasa Konstruksi
  • Pajak Sewa Ruko
  • Umroh
  • Jasa laporan keuangan dan pajak
  • Dividen
  • Pajak Konser Musik
  • Pajak sewa lapangan
  • Koreksi fiskal
  • Pajak lapangan olahraga
  • Pusat Kebugaran
  • Natura
  • Pajak Masukan
  • Denda atau Pinalti
  • Royalti
  • Jasa Pendirian PT
  • Pajak Penceramah
  • Pajak sewa kantor
  • Pembukuan dan Pencatatan
  • Kuasa Wajib Pajak
  • Beasiswa
  • Hadiah
  • Software Akuntansi
  • Pajak Sewa Kendaraan
  • Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN
  • Dibebaskan Dari PPN
  • Batam
  • NPWP
  • Pengusaha Kena Pajak
  • Sumbangan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Reimbursement
  • Biaya promosi
  • Piutang Tak Tertagih
  • Warisan
  • Account Representative
  • PPN
  • Biaya perjalanan dinas
  • Penyusutan dan Amortisasi
  • Menolak Pemeriksaan
  • Biaya entertainment
  • Bunga Deposito
  • Kewajiban Pemeriksa
  • Imbalan Bunga
  • Beban Pembuktian
  • Kewajiban wajib pajak
  • Kepabeanan
  • Cacat Prosedur
  • PKP
  • Perekaman
  • Cacat Prosedur Pemeriksaan
  • bukti potong
  • Perseroan Komanditer
  • Pendaftaran PBB
  • lapangan olahraga
  • Bukan Objek PPN
  • Gaji
  • UMKM
  • SPT Tahunan
  • SPPT
  • SKP PBB
  • Pembagian Hasil PBB
  • Redefinisi pajak
Nurtiyas

Nurtiyas adalah seorang pengajar, praktisi, dan kuasa hukum pajak yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi pajak. Memiliki beberapa sertifikasi dibidang akuntansi dan perpajakan serta memiliki Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Akses Cepat

  • Login
  • Peraturan
  • Syarat & Ketentuan

Layanan Kami

  • Paket Perorangan
  • Paket Perusahaan
  • Paket Lainnya

Hubungi Kami

Phone: (021) 86941220
whatsapp: 0813-8093-5185
Email: support@nurtiyas.my.id