Cara menghitung PPN atas jasa travel umroh
Pak, bagaimana cara menghitung PPN jika kami menyediakan paket umroh plus? Dan kami harus menggunakan kode faktur pajak yang mana?
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini (UU PPN).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf a UU HPP Bab IV PPN, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
Pasal 2 ayat (2), Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): huruf d, yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau
- 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain;
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (Lampiran), Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi FP 05.
Contoh Tagihan Dirinci:
PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis nilai jasa umroh Rp25.000.000 plus turki Rp5.000.000, Total Tagihan Rp30.000.000 (Tagihan dirinci). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:
PPN= 10% x 11% x Rp5.000.000
PPN= Rp55.000
Contoh Tagihan Tidak Dirinci:
PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis harga jasa umroh plus turki Rp.30.000.000 (Tanpa ada rincian). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:
PPN= 5% x 11% x Rp30.000.000
PPN= Rp165.000
Dasar Hukum:
- Undang-Undang PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021)
- PMK 197/PMK.03/2013
- PMK 71/PMK.03/2022
- PER-03/PJ/2022